Langsung ke konten utama

HUKUM ASURANSI


1.      ISTILAH DAN DEFINISI PERASURANSIAN
1)      Sebelum mengetahui apa itu asuransi, kita harus mengetahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam asuransi. Diantaranya yaitu :
a.      Pertanggungan = Asuransi = Verhekering ( Incerantie )= Insurance
b.      Tertanggung ( terjamin) = Insured = Verzekerd
c.       Penganggung ( penjamin ) = Insurer = Verzekeraar atau asuradur
2)      Dasar Hukum dari hukum asuransi yaitu Burgelijk Wetboek ( BW) atau Hukum Perdata dan Wet Van Kophandel ( WvK) atau hukum Dagang.
3)      Definisi Asuransi atau Pertanggungan
1.            Pasal 1774 BW
Asuransi sebagai suatu persetujuan untung-untungan ( kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti,karena :
·   Jika terjadi kejadian yang semula belum pasti maka kejadian ini merugikan perusahaan asuransi/penanggung karena harus mengganti kerugian tertanggung.
   Dan merupakan keuntungan bagi tertanggung karena atas kejadian tersebut memperoleh penggantian atau ada yang menanggung resiko yaitu penanggung.
·   Jika sempai dengan berakhirnya masa asuransi tidak terjadi suatu kejadian/peristiwa yang semula belum pasti maka menguntungkan bagi perusahaan asuransi sedangkan bagi tertanggung merasa dirugikan karena telah membayar premi.
Contohnya adalah asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
1.            Pasal 246 WvK
Asuransi adalah suatu persetujuan / perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat dirinya kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Molenggraaff mengatakan asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain atau tertanggung untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang telah dituju dan yang belum tentu serta kebetulan dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Pada asuransi tertanggung membayar premi kepada penanggung lalu penanggung mendapatkan polis.
Apakah polis merupakan syarat mutlak ? polis bukan merupakan syarat mutlak karena ada bukti-bukti lain untuk menagih ganti rugi.
Jika belum mendapatkan polis tetapi sudah terjadi suatu peristiwa maka dapat menggunakan surat-surat lain. Bisa dengan kwitansi awal pembayaratn premi.
Contoh: jika terjadi suatu kebakaran rumah maka harus dapat di buktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
2.      UNSUR-UNSUR ASURANSI
Unsur-unsur asuransi menurut pasal 246 WvK antara lain;
1.      adanya premi
2.      adanya penggantian kerugian
3.      adanya peristiwa yang belum tentu terjadi
Berdasarkan Molenggraaff yaitu :
1.      adanya satu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar premi yaitu tertanggung.
2.      adanya pihak lain yang mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang yaitu penanggung.
3.      pembayaran penanggung digantungkan kepada terjadinya suatu peristiwa yang kebetulan yang belum tentu berhubung dengan mana tertanggung ada kepentingan.
Unsur-unsur asuransi secara umum meliputi :
1.      adanya para pihak yaitu penanggung dan tertanggung
2.      adanya status
3.      adanya obyek( benda, hak kepentingan yang melekat pada benda )
4.      hubungan hukum
5.      adanya subjek
6.      adanya peristiwa asuransi

3        HAK DAN KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Hak-hak tertanggung meliputi :
1.      menerima polis (surat perjanjian asuransi )
2.      mendapat ganti kerugian bila terjadi peristiwa
3.      hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung
Kewajiban dari tertanggung meliputi :
1.      membayar premi
2.      memberitahukan keadaan-keadaan sebenarnya mengenai barang-barang yang dipertanggungkan ( pasal 251 WvK )
3.      mencegah agar kerugian dapat dibatasi ( pasal 283 WvK )
4.      kewajiban khusus yang mungkin disebut di dalam polis
5.      HAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG
Hak-hak penanggung diantaranya :
1.menerima premi
2.menerima pemberitahuan keadaan sebenarnya dari tertanggung
3.hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung
Kewajiban penanggung diantaranya :
1.      memberikan polis kepada tertanggung
2.      mengganti kerugian dalam asuransi ganti rugi dan memberikan sejumlah uang yang telah disepakati dalam asuransi
3.      melaksanakan premi restorno ( pasal 281 WvK ) kepada tertanggung yang beritikad baik berhubung penanggung untuk seluruhnya atau sebagian tidak menanggung resiko lagi dan asuransi gugur atau batal seluruhnya atau sebagian.

4.                  SIFAT ASURANSI
Adapun sifat dari asuransi yaitu :
1.      Selaku gejala hukum dan ekonomi ( Wirjono Prodjodikoro )
      Di dalam gejala hukum seperti telah diterangkan dalam asuransi karena asuransi berdasarkan pasal 1774 BW dan 246 WvK. Dari gejala ekonomi bila terjadi suatu peristiwa kemampuan manusia terbatas bila menderita kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak di duga semua seperti pencurian, kecelakaan akan di tanggung sendiri atau dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.
      Kesimpulannya yaitu bahwa asuransi itu untuk memperkecil resiko kerugian tersebut mengadakan perjanjian asuransi dalam hal asuransi sebagai atau selaku gejala ekonomi dapat berfungsi sebagai pembagian resiko dan pemindahaan resiko.
1.                  Ditinjau secara umum sifat asuransi diantaranya :
Perjanjian asuransi merupakan :
1)      Perjanjian timbal balik disebabkan dalam perjanjian asuransi masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadapan.
2)      Perjanjian bersyarat karena kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung digantungkan pada terjadinya peristiwa yang diperjanjikan. Apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi,kewajiban penanggung tidak timbul sebaliknya jika peristiwa terjadi tetapi tidak sesuai dengan yang disebut dalam perjanjian, penanggung juga tidak diwajibkan untuk membayar atau memberikan penggantian.
3)      Perjanjian untuk mengalihkan atau membagi resiko karena usaha seseorang untuk menghadapi suatu resiko dengan mengadakan perjanjian asuransi dengan penanggung sehingga penanggung akan memberikan ganti rugi atau memberikan sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi menyataan sebagai kontra prestasinya pihak penanggung akan menerima premi dari pihak tertanggung.
4)      Perjanjian konsensual yaitu suatu perjanjian yang telah terbentuk dengan adanya sepakat antara para pihak ( pasal 267 WvK) dengan inti pasalnya yaitu meskipun polis belum ditandatangani, bisa dengan sepakat dulu.
5)      Perjanjian penggantian kerugian yaitu penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung yang seimbang dengan kerugian yang di derita tertanggung bersangkutan ( prinsip indemnitas ).
6)      Asuransi mempunyai sifat kepercayaan yang khusus bahwa saling percaya mempercayai diantara para pihak atau penanggung dan tertanggung memegang peranan yang besar untuk diadakannya perjanjian tersebut ( goeder throuw atau good faith ).
7)      Peristiwa yang belum pasti terjadi yaitu karena didalam asuransi terdapat unsure peristiwa yang belum pasti terjadi atau Onzekervoorvaal dalam pasal 1774 BW mengatakan bahwa asuransi di kelompokkan dalamperjanjian untung-untungan tetapi jangan disamakan dengan permainan dan perjudian sebab asuransi bukan merupakan suatu perjuadian atau permainan ( pasal 1811 BW Nedherland ).
1.                  TUJUAN ASURANSI
1.                                          Economish doel ( tujuan ekonomi )
Seseorang akan melakukan perjanjian asuransi apabila ia merasa tidak dapat atau tidak mau menanggung sendiri suatu resiko yang materil, dengan demikian terdapat fungsi pemindahan resoko dan pembagian resiko.
-         Social doel ( tujuan sosial )
Adanya perhatian terhadap para korban untuk jelasnya dengan adanya  asuransi di harapkan agar para korban yang termasuk golongan yang tidak mampu tidak dalam keadaan terlantar dan tanpa suatu sumber penghasilan yang mengakibatan kerugian pada mereka yang tidak mampu tersebut.
-         FUNGSI ASURANSI
   Fungsi asuransi adalah sebagai pemindahan risiko dan pembagian risiko yaitu jika timbul kerugian bagi tertanggung karena kejadian yang tidak tentu, maka atas risiko kerugian tersebut yang semula akan di tanggung sendiri oleh tertanggung namun selanjutnya dig anti sebagian atau seluruhnya oleh penanggung sesuai perjanjian asuransi.
-         BENTUK DAN SIFAT PERJANJIAN ASURANSI
1.      Suatu perjanjian tertentu (  pasal 1313 BW ) dengan inti pasal  yaitu para pihak mengikatkan dirinya kepada atau terhadap orang lain.
2.      Perjanjian timbale balik yaitu yang nantinya timbul suatu kewajiban antara tertanggung dan penanggung.
3.      perjanjian yang bersifat konsensuil ( pasal 257 BW ).
4.      Persetujuan atau perjanjian formil ( pasal 255 WvK ) yang mengatakan bahwa harus ada polis dengan dibuatnya suatu perjanjian atau persetujuan diatas akta yang disebut polis.
Pasal 258 WvK menyebutkan bahwa untuk pembuktian polis maka perjanjian asuransi tersebut telah di tutup atau sah.
Adapun macam-macam akta diantaranya :
·                     akta otentik contohnya polis
·                     onderhand atau dibawah tangan contohnya perjanjian
·                     surat-surat lainnya contohnya kwitansi
1.                  PREMI
·                     Premi berdasarkan pasal 246 WvK yaitu merupakan salah satu unsur untuk mendapatkan asuransi.
·                     Premi berdasarkan pasal 256 WvK yaitu premi tersebut harus dinyatakan di atas polis.
·                     Molenggraaff
Kewajiban membayar premi adalah suatu kewajiban dari tertanggung selain kewajiban lainnya.
·                     Dorhout Mess
Seorang asuradur atau penanggung tidak akan mengambil alih risiko-risiko orang lain hanya berdasarkan prikemanusiaan saja, akan tetapi sebagi kontra prestasinya dimintakan pembayaran premi dari pihak tertanggung.
·                     Dr.Soenawar Soekowati
Dalam perjanjian pertanggungan seolah-olah terjadi jual beli “kepastian” yaitu suatu kepastian yang akan menandai derita material.apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan, dan hanya pembelian itu berwujud pembayaran-pembayaran periodic yang berupa premi.
Premi bukan merupakan syarat mutlak. Pembayaran premi dalam asuransi boleh karena :
1)      Premi bukan merupakan syarat mutlak. Misalnya santunan jasa raharja.
2)      Wirjono Prodjodikoro mengatakan apabila terhadap risiko dari penanggung yang amat besar tidak ada imbangan dari pihak tertanggung berupa pembayaran premi maka perjanjian dari penanggung dapat dikatakan tidak berbeda dengan suatu penghibahan kepada terjamin.
3)      Douhout Mess mengatakan bahwa pembayaran premi tidak merupakan faktor esensil untuk berlakunya asuransi.walaupun secara ekonomis mungkin mempunyai akibat serupa missal jaminan timbal balik dalam  pasal 1239 BW yang menyatakan perikatan adalah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan pasal 1267 BW bahwa mengganti kerugian beseta bunga.
Ketika tertanggung tidak dapat melunasi premi kepada penanggung maka selain perjanjian di gugurkan, maka harus juga mengganti kerugian beserta bunga ( pasal 1267 BW ).
Jika terjadi wanprestasi apabila diselesaikan melalui gugatan di ajukan kepada Pengadilan Negeri diman perjanjian itu terjadi atau di buat,yang menjadi dasar gugatan yaitu pasal 1365 BW tentang penggantian kerugian.
Asuransi yang terjadi karena perjanjian konsensil dengan syarat pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya perjanjian.
1)      Cakap                             dapat dibatalkan tetapi perjanjian tetap
2)      Sepakat                            ada ( vernietigbaan )
3)      Obyek tertentu
4)      Causa yang halal                                batal demi hukum,
Perjanjian ada tetapi
Dianggap tidak ada
Dwang (paksaan), Dwaling (kekeliruan), Bedhon (penipuan) ada dalam pasal 251 WvK.
1.                  SYARAT ( ISI DAN BENTUK ) POLIS ASURANSI ( pasal 256 WvK )
Syarat  ( isi dan bentuk ) polis asuransi dibagi 2 yaitu :
1)      Polis asuransi umum yaitu asuransi barang ( pasal 256 WvK ) isi dan bentuknya terdiri dari :
1.                  Tanggal diadakannya perjanjian asuransi.
2.                  Nama orang yang atas biayanya sendiri atau untuk orang lain mengadakan asuransi.
3.                  Uraian yang cukup jelas tentang barang yang diasuransikan.
4.                  Jumlah uang asuransi.
5.                  Bahaya yang dijamin oleh penggung
6.                  Saat kapan bahaya mulai di jamin oleh asuradu dan berakhir
7.                  Premi dari asuransi.
8.                  Pada umumnya semua keadaan yang betul-betul penting untuk diketahui oleh penanggung dan semua isi perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak terkait. Dengan keterangan bahwa tertanggung ada ahli warisnya maka dapat diwariskan. Ini dikecualikanuntuk polis asuransi jiwa.
2)      Polis asuransi khusus
1.                  Asuransi jiwa  ( pasal 304 WvK)
2.                  tanggal diadakannya perjanjian asuransi
3.                  nama tertanggung
4.                  nama orang yang hidupnya diasuransikan
5.                  waktu mulai dan berakhirnya bahaya bagi penanggung
6.                  sejumlah uang yang diasuransikan ( bisa di tentukan oleh  pihak-pihak yang bersangkutan; pasal 305 WvK ) dengan keterangan uang diserahkan kepada penanggung dan tertanggung.
1.                                          premi asuransi
2.                                          Polis asuransi kebakaran ( pasal 254 Wvk mengenai kombinasi polis umum dan pasal 287 WvK mengenai polis khusus )
1.                                                                  letak dan batas barang tetap yang diasuransikan
2.                                                                  penggunaan barang tersebut
3.                                                                  sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan sejauh mempunyai pengaruh terhadap asuransi
4.                                                                  harga barang yang diasuransikan
5.                                                                  letak dan batas bangunan-bangunan dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang diasuransikan berada, disimpan dan ditimbun.
6.                                                                  Polis asuransi laut ( pasal 256 Wvk untuk polis umum dan pasal 592 Wvk untuk polis khusus)
1.                                                                                          nama nahkoda, nama kapal dengan menyebut macamnya dan dalam mengasuransikan kapal
2.                                                                                          tempat dimana barang-barang yang dimuatkan atau harus dimuat
3.                                                                                          pelabuhan atau pantai tempat berlabuh dimana barang-barang harus dimuat atau membongkar muatan
4.                                                                                          Polis pada asuransi lain
Syarat –syarat isi dan bentuk polis asuransi khusus yang berlaku bagi asuransi lain misalnya asuransi hasil pertanian ( pasal 299 WvK ) seperti asuransi hasil bumi.
Asuransi pengangkutan didarat dan disungai dalam pasal 648 WvK dan 256 Wvk.
Maksud dan tujuan dalam polis harus disebutkan :
1. premi dan asuransi serta jumlah uang asuransi yaitu premi merupakan jumlah  kewajiban tertanggung yang menjadi hak penanggung atas perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak sehingga diketahui berapa jumlah premi yang akan dan atau diterima oleh penanggung dari tertanggung dimana premi menjadi dasar penetapan besarnya tanggungan asuransi.
Tanggungan asuransi adalah suatu batas maksimum jumlah kewajiban penanggung yang menajdi hak tertanggung bila terjadi peristiwa yang semula tidak dipastikan akan terjadi yang harus dibayarkan kepada tertanggung. Hal ini jelas perusahaan asuransi harus siap dan tersedia dana.
Suatu polis asuransi harus dianggap batal dan tidak berlaku lagi :
1. jika tertanggung telah memberitahukan keterangan-keterangan yang salah atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau telah menyembunyikan beberapa hal meskipun mungkin tidak dengan sengaja, hal mana adalah sedemikian rupa sehingga bila diketahui lebih dahulu adalah pihak penanggung mungkin menyebabkan tidak sampai terjadi asuransi tersebut.
2. kecuali dalam hal-hal tertentu tersebut apabila asuransi tersebut sebagai asuransi double atau berganda untuk masa yang sama, melambangkan yang sama dan barang-barang yang sama, sedangkan barang atau benda tersebut telah diasuransikan penuh dengan polis lain.
3. jika bahaya terhadap mana asuransi diadakan telah ada atau terkandung oleh barang yang akan diasuransikan pada waktu diselenggarakannya asuransi tersebut bahaya atau kerugian mana di ketahui oleh tertanggung sendiri atau oleh wakilnya yang mengadakan atau menutup asuransi itu.
Suatu perjanjian asuransi akan berakhir menurut Mollenggraaff apabila :
1.      asuransi telah selesai dengan tibanya waktu yang telah dijanjikan.
2.      tertanggung dibebaskan oleh penanggung.
3.      terjadi pemusnahan keseluruhan atau terjadi kerugian yang mencapai jumlah yang di pertanggungkan.
4.      perjanjian asuransi itu gugur karena :
5.      obyek dari bahaya tidak lagi terancam bahaya atau tertanggung tidak lagi memiliki kepentingan yang di asuransikan.
6.      Penambahan bahaya.
7.      perjanjian asuransi diputuskan sebab salah satu pihak telah melakukan wanprestasi ( pasal 1267 BW ).
Tambahan asuransi berakhir apabila :
1.            tertanggung meninggal dunia.
2.            perjanjian asuransi batal atau gugur secara hukum antara lain tertanggung ketahuan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak benar mengenai obyek.
3.            salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya yang secara hukum perjanjian asuransi tersebut harus dibatalkan.
4.            perjanjian asuransi telah berakhir atau jatuh tempo.
Asuransi gugur atau batal apabila :
1.            asuransi gugur misalnya asuransi atas barang-barang yang di angkut :
2.            bila seluruh barang tidak diangkut maka asuransi batal
3.            bila hanya sebagian barang-barang yang diangkut maka hanya sebagian asuransi saja yang gugur.
4.            perjanjian asuransi akan gugur dan batal :
1.      bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang sebenarnya pada penanggung tentang barang-barang yang diasuransikan ( pasal 251 WvK ).
2.      Apabila terjadi double asuransi atau asuransi berganda ( pasal 252 WvK )
3.      Tertanggung mengetahui ada kerugian terhadap mana asuransi diadakan maka asuransi batal ( pasal 269 WvK ).
Terhadap barang yang diasuransikan harus diuraikan dengan jelas di dalam polis adalah untuk :
1.      Sebagai dasar menghitung besarnya premi asuransi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung.
2.      Mengetahui apakah barang-barang atau benda-benda yang diasuransikan menanggung risiko atau tidak.
3.      Sebagi dasar menghitung besarnya atau jumlah pertanggungan yang menjadi kewajiban penanggung kepada tertanggung bila terjadi peristiwa yang tak pasti.
4.      Dapat diketahui status kepemilikan barang atau benda yang diasuransikan sehingga mempunyai kepastian pembayaran  ganti rugi kepada yang berhak bila terjadi peristiwa yang tak pasti. Intinya obyek asuransi harus di jelaskan.
   Dalam asuransi harus dicantumkan premi dan jumlah asuransi. Kenapa harus di cantumkan ? karena premi merupakan suatu hak penanggung dan kewajiban penanggung yang disepakati ke dua belah pihak maka menimbulkan hak dan kewajiban. Sehingga premi menjadi dasar penetapan besarnya jumlah tanggungan asuransi.
   Tanggungan asuransi adalah suatu batas maksimum dari kewajiban penanggung yang menjadi hak tertanggung jika terjadi peristiwa. Jumlah suatu premi ditentukan atas kesepakatan ke dua belah pihak ( pasal 257 WvK ).
   Polis bukan merupakan syarat mutlak dalam asuransi. Contoh jika tertanggung belum menerima polis dan peristiwa sudah terjadi maka dapat dibuktikan dengan kwitansi pembayaran awal premi tahap awal ( pasal 258 WvK ).
Polis merupakan syarat mutlak ( pasal 255 WvK).
Polis bukan merupakan syarat mutlak ( pasal 257 WvK ).
Menurut Molenggraaff dalam praktek ada penyimpangan diantaranya :
1.      Dalam perjanjian  asuransi kedua belah pihak menggantungkan terbentuknya asuransi dari adanya polis.
2.      Dalam perjanjian asuransi dibuat suatu polis yang memuat persyaratan  kedua belah pihak berjanji sesuatu yaitu penanggung dan tertanggung seperti dalam hal jual beli. Berarti ada timbale balik kedua belah pihak ( pasal 1238 BW mengenai kontrak polis ).
Dalam pasal 7 (1) UU No.2/1992 mengenai usaha-usaha perasuransian mengatakan bahwa perusahaan asuransi harus bebadan hukum seperti PT, Koperasi, Perseroan.
Perusahaan asuransi juga dapat didirikan berdasarkan syariat islam. Perusahaan asuransi harus didirikan dengan izin menteri keuangan karena perusahaan asuransi ini merupakan perusahaan non bank.
Kenapa modal harus dicantumkan dalam perusahaan asuransi ketika didaftarkan ?
1.      karena menteri keuangan ingin mengetahui dengan modal yang dimiliki sampai sejauh mana kemungkinan kemampuan perusahaan yang mengajukan SIUP dalam bidang perasuransian ini akan mampu membayar hutang atau kewajibannya kepada masyarakat dan/atau tertanggung bila sewaktu waktu terjadi peristiwa yang belum pasti.
2.      sebagai penanggung yangtelah menerima atau memperoleh premi dari penangung mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yangharus dibayar kepada tertanggung.
3.      untuk mendapatkan nasabah atau tertanggung diperlukan selain adanya tenaga terampil juga memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit.
4.      kondisi perusahaan harus diperhitungkan untuk menarik agar masyarakat ingin menjadi tertanggung pada perusahaan asuransi yang bersangkutan antara lain harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Karena perusahaan asuransi merupakan penanggung dalam usaha asuransi apabil aterjadi risiko yang besar maka perusahaan asuransi harus memiliki modal yangbesar sebagai konsekuensinya.
Perusahaan perseroan yaitu kumpulan PT-PT ( cakupannya lebih luas )
Perusahaan terbatas yaitu hanya terbatas pada saham-saham ( ADRT ).
Sumber-sumber asuransi :
·                     Buku I ( Bab 9 & 10 )
Buku I Bab 9 mengenai asuransi pada umumnya yaitu mengatur asuransi secara keseluruhan baik dari dalam maupun luar KUHD.
Buku I Bab 10 mengenai asuransi jiwa, kebakaran dan hasil pertanian.
·                     Buku II ( Bab 9 @ 10 )
Buku II Bab 9 mengenai laut dan perbudakan.
Buku II Bab 10 mengenai asuransi darat dan sungai-sungai di pedalaman.
Persamaan asuransi dan bunga cagak hidup ( lifgrente ) yaitu sama-sama merupakan perjanjian untung-untungan ( perjanjian untuk mencari keuntungan 0 digantungkan pada peristiwa yang belum pasti.
Perbedaan asuransi dan bunga cagak hidup yaitu :
·                     Pada asuransi                     : A ( penanggung )     B ( tertanggung )
Apabila B meninggal maka A harus membayar ganti rugi selama masih dalam jangka waktu, sampai meninggal harus dibayar ganti ruginya.
·                     Pada bunga cagak hidup :Apabila B meninggal maka A tidak              berkewajiban membayar ganti rugi. Jadi hanya sepanjang B hidup saja.
Perbedaan asuran dan perjudian terletak pada kepentingannya yaitu orang yang mengasuransikan berkepentingan pada obyek yang diasuransikan.
Asuransi digolongkan kedalam 2 jenis :
1. Asuransi kerugian ( schade verzekering ) contohnya kebakaran.
2. Asuransi sejumlah uang ( sommen verzekering ) contohnya asuransi pendidikan,asuransi kesehatan.
-   Asuransi kerugian ( Emmy Pangaribuan ) adalah perjanjian pertanggungan di dalam pengertian yang murni harus mengandung suatu tujuan bahw kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh pihak tertanggung akan diganti oleh pihak penanggung.
-   Asuransi sejumlah uang ( Emmy Pangaribuan ) yaitu penggantian kerugian yang diberikan oleh pihak penanggunga sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi oleh karena orang yang menerima ganti rugi itu tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya dikarenakan ganti rugi yang diterimanya itu sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang yang telah disepakati oleh pihak-pihak.
Kesimpulannya bahwa asuransi kerugian itu ganti rugi harus sesuai dengan kerugian yang diderita.
Pasal 246 KUHD itu mengenai :
1.                  hanya mengakomodir mengenai asuransi kerugian
2.                  adanya kewajiban dan hak yang saling berhadapan ( perjanjian timbale balik )
3.                  asuransi maupun perjanjian bersyarat
4.                  peristiwa yang belum tentu terjadi ( evenement )
5.                  ganti rugi pihak tertanggung
Mengapa pasal 246 KUHD hanya mengenai asuransi kerugian ? karena kematian adalah hal yan tentu terjadi, hanya waktunya saja yang tak tentu.
Asuransi pertanggungan jawab menurut pasal 1365 BW yaitu Onrechtmatigedaad.
Dimana unsure-unsur psal 1365 BW meliputi ;
1.                  perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad )
2.                  kesalahan ( schuld ) bukan kesengajaan ( opzet )
3.                  kerugian ( schade )
4.                  hubungan kausal antara schuld dan schade.
Contoh kasus : Tuam Nojib seorang supir taksi menabrak mobil mercy.kerugian yang diderita oleh mobil mercy Rp. 1.000.000, Tuan Nojib mengikuti asuransi PT.Sukamahat Rp. 500.000, untuk penggantian kerugiannya maka Rp.500.000 dari asuransi dan Rp.500.000 dari Tuan Nojib sendiri. Bila kerugiaanya Rp.200.000 maka pihak asuransi hanya membayar Rp.200.000, sisanya Rp.300.000 menjadi keuntungan PT.Asuransi (penanggung).
Pasal 251 KUHD mengenai penyimpangan ( Renuntiatie )
Contoh kasus : pada asuransi mobil misalnya AC tidak jalan, dan pihak tertanggung lupa memberitahukan kepada pihak penanggung maka ini merupakan Renuntiatie.
















Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

 

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaanperseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

 

Pembagian perseroan terbatas

 

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

 

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

 

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

 

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suaramiliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
§   Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
§   Memberhentikan direksi atau komisaris
§   Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
§   Mengevaluasi kinerja perusahaan
§   Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
§   Menentukan kebijakan perusahaan
§   Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

 

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.     Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.     Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3.     Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokokdan fungsi masing-masing.

 

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

1.     Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

 

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1.     Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2.     Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3.     Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4.     Perubahan besarnya modal dasar;
5.     Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6.     Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1.     Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2.     Penambahan modal ditempatkan atau disetor

 

Limbah

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). [1]
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

 

Pengolahan limbah

Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
1.     pengolahan menurut tingkatan perlakuan
2.     pengolahan menurut karakteristik limbah
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya. [1]
1.     Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus. [1]
2.     Jamban yang layak harus memiliki akses air besrsih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.[1]
3.     Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Dibeberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.[1]
4.     Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.[1]
5.     Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup. Air bersih ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, mandi, dan kakus saja, melainkan juga untuk kebutuhan cuci dan pembersihan lingkungan.[1]

 

Karakteristik Limbah

1.     Berukuran mikro
2.     Dinamis
3.     Berdampak luas (penyebarannya)
4.     Berdampak jangka panjang (antar generasi)

 

Limbah Industri

Berdasarkan karakteristiknya limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian
1.     Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik, dan bahan buangan anorganik.
2.     Limbah padat
4.     Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusiaserta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan

Cek Tunai adalah Cek yang tidak terdapat tanggal jatuh tempo pembayarannya, Setara dengan Pembayaran Tunai (Nilai Uang diganti Nilai Cek yang dapat dicairkan/dipindahbukukan langsung di bank yg tertera dalam Cek-nya).  Untuk Cek Tunai ini karena sifatnya setara dengan Uang Tunai dalam sistem diasumsikan sebagai Uang Tunai sehingga disimpan dalam pos Kas. Dapatdisimpulkan juga bahwa Nilai Kas itu akan terdiri dari Kas Uang Tunai dan Kas Cek Tunai.
Konteks transaksi Penerimaan dan transaksi Pengeluaran Cek Tunai terdapat perbedaan, hal ini akan terlihat dari posisi Posnya.
Penerimaan Cek Tunai ditempatkan dalam Penerimaan Kas. Ditindak lanjutidengan proses Kliring / Inkaso/ Setoran Pemindahan ke Bank.
Pengeluaran Cek Tunai ditempatkan dalam Pengeluaran Bank. Ditindak lanjuti dengan proses rekonsiliasi bank diakhir bulan.

Giro adalah bentuk pembayaran yang “mirip” dengan Cek Tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.  Secara Prinsip Giro dan Cek Tunai Berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : = Saldo Bank Kosong = saat dilakukan kliring. Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro BELUM BISA DIUANGKAN.
Jelas sekali perbedaannya dengan Cek Tunai, dengan demikian maka Giro dibedakan dengan Cek Tunai, dan dalam pencatatannya Giro Dikelompokan menjadi Dua Kelompok sesuai konteks transaksinya, yaitu :
1.      Kontek Penerimaan Giro akan dicatat setara dengan Piutang, dengan nama Giro Terima Belum Jatuh Tempo
2.      Kontek Pengeluaran Giro akan dicatat setara dengan Hutang, dengan nama Giro Keluar Belum Jatuh Tempo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen SDM

Kuliah Minggu Pertama KULIAH                      :   MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA DAN                                          HUBUNGAN MANAJERIAL JUMLAH SKS             :   3 JAWAL KULIAH       :   10.30 – 13.00 Globalisasi Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM)       Globalisasi bisnis terus tumbuh karena adanya pengaruh-pengaruh seperti perubahan populasi, ketergantungan ekonomi, perserikatan regional (NAFTA, AFTA, CLC, EU), dan kompetensi komunikasi global.       Organisasi yang menjalankan bisnis secara internasional mungkin berkembang dari organisasi yang terlibat dalam aktivitas impor dan ekspor, menjadi perusahaan multinasional, berubah menjadi organisasi global. Impor dan ekspor : menjual dan membeli barang dan jasa dengan organisasi-organisasi di negara-negara lain. Perusahaan multinasional : sebuah organisasi yang memiliki unit-unit operasi yang berlokasi di negara-negara asing. Organisasi global : sebuah organisasi yang memiliki unit-unit perusahaan di beberapa negara

INFLASI DAN PENGANGGURAN

INFLASI DAN PENGANGGURAN Defining Full Employment               Kondisi full employment adalah hal yang berbeda dengan zero unemployment. Terdapat beberapa alasan bahwa tingkat unemployment merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Keadaan tanpa pekerjaan sebenarnya tidak dapat diabaikan sepanjang aktifitas ekonomi terus berjalan pada musim-musim tertentu. Pada akhir setiap musim, banyak pekerja yang mengalami proses seasonal unemployment harus mencari pekerjaan baru. Fluktuasi yang terjadi pada setiap musim akan menaikan supply side di pasar tenaga kerja. Sebagai contoh, tingkat unemployment usia muda akan meningkat pada musim dimana para pelajar mencari pekerjaan sementara. Seasonal unemployment dapat didefinisikan sebagai berikut : unemployment yang disebabkan oleh perubahan musim tenaga kerja atau labor supply.               Di dalam proses berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain, seseorang mungkin akan kehilangan beberapa waktu. Akan tetapi waktu yang hilang te

UANG, TINGKAT BUNGA, DAN PENDAPATAN

The Goods Market and the IS Curve             Kurva IS menggambarkan kombinasi interest rate (tingkat bunga) dan output, dimana tercapai keseimbangan antara planned spending dan income. Investment and the Interest Rate             Bentuk fungsi investment spending adalah : I = Ī – bi      dan       b > 0, dimana i adalah interest rate dan b merupakan koefisien untuk mengetahui kepekaan investment spending terhadap interest rate. Ī adalah autonomous investment spending, yaitu investment spending yang tidak tergantung pada income dan interest rate.             Dari persamaan I = Ī – bi dapat diketahui bahwa semakin rendah interest rate, semakin tinggi planned investment. Jika b semakin besar dan kemudian terdapat sedikit kenaikan interest rate, maka akan menghasilkan penurunan investment spending yang besar.             Investment ditentukan oleh slope-nya (b) dan autonomous investment spending (Ī). Jika investment sangat peka terhadap interest rate, maka penurunan sedikit saja