Langsung ke konten utama

Arbitrase & Penyelesaian Sengketa


A.     PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR LITIGASI
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis.
Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara pidana. Jika pilihannya penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan, para pihak memperhatikan asas yang berlaku dalam gugat-menggugat melalui pengadilan. Satu asas yang cukup penting adalah siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865 KUHPdt yang mengemukakan bahwa: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Di samping itu, penggugat harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan istilah Actor Secuitor Forum Rei.
B. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI
B.1. DILUAR LEMBAGA PERADILAN
B.1.1. Lembaga Arbitrase sebagai Alternatif
Mencermati penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan, butuh waktu dan biaya yang cukup mahal, lalu apakah mungkin penyelesaian sengketa bisnis oleh pihak ketiga ataupun suatu lembaga swasta sebagai suatu alternatif? Jawabannya sangat mungkin, yakni melalui lembaga arbitrase. Lembaga ini sering pula disebut lembaga perwasitan. Para anggota dari lembaga arbitrase terdiri dari berbagai keahlian, antara lain, ahli dalam perdagangan, industri, perbankan, dan hukum.
Sebenarnya, masalah penyelesaian sengketa bisnis atau perdagangan melalui lembaga arbitrase bukanlah sesuatu hal yang baru dalam praktek hukum di indonesia.
Disebut demikian karena pada zaman hindia Belanda pun sudah dikenal. Hanya saja, pada waktu itu berlaku untuk golongan tertentu saja sehingga pengaturan lembaga ini pun diatur tersendiri yakni dalam hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang termuat dalam reglement op de rechtelijke rechtsvordering (RV). Dalam Pasal 615 Rv ditegaskan adalah diperkenankan kepada siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk menyelesaikan sengketa tersebut kepada seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter).
Apabila diperhatikan secara sepintas isi Pasal tersebut, seolah-olah setiap sengketa dapat diselesaikan oleh lembaga ini, tetapi tidaklah demikian halnya karena yang dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase adalah hanya yang menyangkut kekuasaan para pihak yang bersengketa, yakni tentang hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian. Untuk itu ada baiknya perlu diperhatikan asas yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yang mengemukakan bahwa : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jadi apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berjanji, maka bagi mereka hal tersebut dianggap merupakan suatu undang-undang yang harus ditaati. Dalam praktek dunia bisnis yang berlaku sekarang, sudah ada suatu standar kontrak yang baku, karenanya para pihak tinggal mempelajarinya, apakah ia setuju atau tidak terhadap syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak tersebut. Biasanya dalam standar kontrak dicantumkan suatu klausul bahwa apabila terjadi suatu perselisihan atau perbedaan penafsiran tentang isi perjanjian, akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase (badan perwasitan). Hal ini berarti sejak para pihak menyetujui dan menandatangani kontrak tersebut, sudah menyatakan diri bahwa perselisihan yang mungkin akan terjadi diselesaikan oleh lembaga arbitrase.
Tetapi, dapat pula terjadi bahwa dalam suatu kontrak tidak ada klausul tersebut, tetapi jika dikehendaki oleh para pihak apabila ada perselisihan masih dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase, yakni berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, tetapi harus dibuat secara tertulis. Adapun tugas lembaga arbitrase adalah menyelesaikan persengketaan yang diserahkan kepadanya berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
B.1.2. Badan arbitrase Nasional Indonesia
Apabila dikaji terlebih jauh tentang tugas dan peranan lembaga arbitrase ini, ternyata yang paling membutuhkan adalah para pengusaha sehingga kalau diperhatikan, pusat-pusat lembaga arbitrase di negara-negara industri yang telah maju, seperti Jepang, dikenal The Japan comercial arbitration Association yang berkedudukan di Tokyo; di USA dikenal dengan The American Arbitration association yang berkedudukan di New York, sedangkan pusat arbitrase internasional yang paling tua dan terkenal adalah court of Arbitration of the International Chamber of Commerce yang didirikan sejak tahun 1919 dan berkedudukan di Paris.
Bagaimana halnya dengan Indonesia, apakah sudah ada lembaga arbitrase yang permanen? Rupa-rupanya para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang notabene adalah juga anggota dari Kamar Dagang International (The International chamber of Commerce) ingin mendirikan lembaga tersebut secara permanen. Usaha ini ternyata berhasil pada tahun 1877 di Indonesia telah berdiri lembaga arbitrase yang diberi nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hubungan antara Kadin dan BANI erat sekali, masalah ini dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar BANI yang mengemukakan: “Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebuah badan yang didirikan atas prakarsa kamar dagang dan industri (Kadin), yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang bersifat nasional dan bersifat internasional.”
Melihat tujuan dibentuknya BANI adalah menyelesaikan sengketa perdata yang cepat dan adil, mungkin timbul pertanyaan apakah BANI dapat dipaksakan andai kata para pihak tidak mematuhinya? Dalam hal ini, peraturan prosedur BANI menentukan bahwa jika suatu putusan telah dijatuhkan, namun para pihak tidak memenuhinya, ketua BANI dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri di wilayah hukum mana putusan BANI telah ditetapkan agar putusan BANI dapat dijalankan.
Jika dicermati dalam praktik dunia bisnis yang berkembang dewasa ini, tampak bahwa dalam suatu kontrak apakah ia yang sudah baku ataupun belum sudah ada suatu klausul arbitrase, artinya jika timbul perselisihan akan diselesaikan oleh lembaga ini. Tampaknya, penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan (Out of Court Settlement) semakin banyak diminta sebab ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, yakni prosedurnya cukup cepat dan rahasia perusahaan lebih terjamin. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dikenal dengan Alternative Dispute Resolution atau Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR atau MAPS). Asas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu putusan harus dijalankan secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia sendiri, penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999. selanjutnya, disebut UUAPS.

    
Pengertian Sengketa

Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa maka pengertian penyelesaian sengketa adalah Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, atau penilaian ahli. Dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah “pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
A.                 Cara-cara Penyelesaian Sengketa.
Dalam UU no. 30 tahun 1999, dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk , antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasiperadilan dan peradilan umum, arbitrase.

1.      Negosiasi

Berdasarkan UU no.30 tahun 1991 Pasal 6 ayat 2, dikatakan bahwa “Para pihak dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul antara mereka. Kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis. Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama atau satu pihak (kelompok/organisasi) dan pihak (kelompok/organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara. 

Dalam hal ini, Negosiasi merupakan Komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat dua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, Negosiasi merupakan Sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskkusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.

Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negoisasi harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan dengan damai. Namun penyelesaian melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara , meliputi Mediasi dan Arbitrase

2.      Mediasi

Pengaturannya dalam Pasal 6 ayat 3 - 5 UU no.30 tahun 1999 tentang Mediasi. Mediasi adalah Suatu proses kegiatan kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan para pihak menurut ketentuan pasal 6 ayat 2. Mediasi melibatkan pihak ketiga pasal 6 ayat 3. Jadi Mediasi merupakan Salah satu bentuk negosiasi antara pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur , antara lain ;
a.       Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
b.      Mediator terlibat dan terima oleh pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
c.       Mediator bertugas membantu para pihak bersengketa untuk mencari penyelesaiannya. 
d.      Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketannya.

Manfaat yang paling menonjol, antara lain:

1.      Penyelesaian cepat terwujud (quick).

Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2.      Biaya Murah (inexpensive).

Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3.      Bersifat Rahasia (confidential).

Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4.      Bersifat Fair dengan Metode Kompromi.

Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5.      Hubungan kedua belah pihak kooperatif.

Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6.      Hasil yang dicapai WIN-WIN.

Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7.      Tidak Emosional.

Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

3.      Konsiliasi

Konsiliasi merupakan usaha mempertemukan keinginan pihak yang bersengketa untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. UU no.30 tahun 19999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian konsiliasi. Akan tetapi, rumusan ini dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 10 alinea 9 Penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.

Konsiliasi disebutkan dalam buku Black’s Law Dictionary, pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi). Konsilias dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

1.      pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,  

2.      setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

4.      Peradilan dan peradilan umum.

Dalam UU No 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan Peradilan Umum adalah Salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keyakinan pada umumnya mengenai perdata dan pidana.

Dengan demikian, kekuasaan kehakiman di luar pengadilan umum dilaksanakan oleh pPengadilan negri, Pengadilan tinggi, dan Mahkamah tinggi (MA).

1.      Pengadilan Negri

Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan dikotamadyaatau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden.

Sementara pengadilan negri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

2.      Pengadilan Tinggi

Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk oleh UU.

Sementara tugas dan wewenangnya mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan akhir sengketa kewenangan yang mengadili peradilan negri di daerah hukumnya.

3.      Mahkamah Tinggi (MA)

Ketentuan mengenai mahkamah agung diatur dalam UU No.14 tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya, yang berkedudukan di ibukota negara RI.

5.      Arbitrase

Berdasarkan UU no.30 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yakni, cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan Usaha perantara dalam meleraikan sengketa.  Dalam Pasal 3 ayat 3 UU no.14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Arbitrase adalah Upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha baik nasional maupun internasional. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu:
1.      Factum de compromitendo yaitu klausa arbitrase yang tercantum dalam suatau perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
2.      Akta Kompromis yaitu suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Sebelum UU arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

1.      Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.

2.      Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

3.      Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang yang telah disepakati oleh para pihak.

Arbitrase insitusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.

Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

Pelaksanaan putusan Arbitrase

Pelaksanaan putusan arbitrase dibedakan menjadi dua yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase asing (internasional). Putusan arbitrase nasional adalah putusan arbitrase baik ad-hoc maupun institusional, yang diputuskan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang diputuskan di luar negeri.

1. Putusan Arbitrase Nasional

Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

2. Putusan Arbitrase Asing (Internasional)

Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.

A.     Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
informal
Agak formal sesuai rule
Sangat formal & teknis
Jang.wkt
Segara
Agak cepat
Agak lama
Biaya
Murah
Terkadang mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat informal & teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum.
Hubungan para pihak
Kooperatif
Anatgonistis
Anatgonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu (past)
Masa lalu (past)
Metode negosiasi
kompromis
Sama keras dan prinsip hukum
Sama keras dan prinsip hukum
komunikasi
Memperbaiki yg sdh lalu
Jalan buntu (blocked)
Jalan buntu (blocked)
result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Slalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dilatih
Suasana emosional
Bebas emosional
emosional
Emosi bergenjolak

B.     Lembaga-lembaga Penyelesaian Sengketa

Belakangan ini muncul berbagai Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang menampung berbagai jenis pengaduan konsumen yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha, sebut saja misalnya fungsi advokasi pengaduan konsumen yang dijalankan oleh :

1.      LPKSM (Lembga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
2.      BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa konsumen)
3.      LOS (Lembaga Ombudsman Swasta)
4.      Badan Mediasi Perbankan
5.      Badan Mediasi Asuransi

Komentar

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Aktual

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen SDM

Kuliah Minggu Pertama KULIAH                      :   MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA DAN                                          HUBUNGAN MANAJERIAL JUMLAH SKS             :   3 JAWAL KULIAH       :   10.30 – 13.00 Globalisasi Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM)       Globalisasi bisnis terus tumbuh karena adanya pengaruh-pengaruh seperti perubahan populasi, ketergantungan ekonomi, perserikatan regional (NAFTA, AFTA, CLC, EU), dan kompetensi komunikasi global.       Organisasi yang menjalankan bisnis secara internasional mungkin berkembang dari organisasi yang terlibat dalam aktivitas impor dan ekspor, menjadi perusahaan multinasional, berubah menjadi organisasi global. Impor dan ekspor : menjual dan membeli barang dan jasa dengan organisasi-organisasi di negara-negara lain. Perusahaan multinasional : sebuah organisasi yang memiliki unit-unit operasi yang berlokasi di negara-negara asing. Organisasi global : sebuah organisasi yang memiliki unit-unit perusahaan di beberapa negara

INFLASI DAN PENGANGGURAN

INFLASI DAN PENGANGGURAN Defining Full Employment               Kondisi full employment adalah hal yang berbeda dengan zero unemployment. Terdapat beberapa alasan bahwa tingkat unemployment merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Keadaan tanpa pekerjaan sebenarnya tidak dapat diabaikan sepanjang aktifitas ekonomi terus berjalan pada musim-musim tertentu. Pada akhir setiap musim, banyak pekerja yang mengalami proses seasonal unemployment harus mencari pekerjaan baru. Fluktuasi yang terjadi pada setiap musim akan menaikan supply side di pasar tenaga kerja. Sebagai contoh, tingkat unemployment usia muda akan meningkat pada musim dimana para pelajar mencari pekerjaan sementara. Seasonal unemployment dapat didefinisikan sebagai berikut : unemployment yang disebabkan oleh perubahan musim tenaga kerja atau labor supply.               Di dalam proses berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain, seseorang mungkin akan kehilangan beberapa waktu. Akan tetapi waktu yang hilang te

UANG, TINGKAT BUNGA, DAN PENDAPATAN

The Goods Market and the IS Curve             Kurva IS menggambarkan kombinasi interest rate (tingkat bunga) dan output, dimana tercapai keseimbangan antara planned spending dan income. Investment and the Interest Rate             Bentuk fungsi investment spending adalah : I = Ī – bi      dan       b > 0, dimana i adalah interest rate dan b merupakan koefisien untuk mengetahui kepekaan investment spending terhadap interest rate. Ī adalah autonomous investment spending, yaitu investment spending yang tidak tergantung pada income dan interest rate.             Dari persamaan I = Ī – bi dapat diketahui bahwa semakin rendah interest rate, semakin tinggi planned investment. Jika b semakin besar dan kemudian terdapat sedikit kenaikan interest rate, maka akan menghasilkan penurunan investment spending yang besar.             Investment ditentukan oleh slope-nya (b) dan autonomous investment spending (Ī). Jika investment sangat peka terhadap interest rate, maka penurunan sedikit saja