# Penjelasan arti dan istilah tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
a. Subrogasi adalah hak yang timbul akibat Penjamin telah memberikan penggantian sejumlah uang kepada Penerima Jaminan (Obligeel) karena Terjamin (Principal) tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Penerima Jaminan (Obligee), yang besarnya sama dengan ganti rugi/klaim yang dibayar oleh Penjamin. Atau dengan kata lain : pengalihan hak tagihan yang semula dimiliki oleh Penerima Jaminan (Obligee) kepada Penjamin sebagai konsekuensi pembayaran klaim.
b. Prinsip Indemnity adalah sebagai kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut. Hal yang mendasar adalah bahwa Penjamin/Penanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari besarnya klaim yang dibayarkan. Subrogasi membolehkan Penjamin/Penanggung menggantikan kedudukan Penerima Jaminan/Tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
c. Rekonsiliasi adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari 2 (dua) akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa rekonsiliasi merupakan kegiatan untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perbedaan data yang disampaikan Bank kepada pihak perusahaan. Rekonsiliasi data SHS ini secara harfiah adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan data SHS dan setoran recoveries per debitur dari Daftar R/C Bank untuk masing-masing dari 2 (dua) akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya.
d. Recoveries Collecting Management (RCM) adalah suatu proses penagihan recoveries yang melibatkan unit kerja subrogasi dan unit kerja terkait dalam menagih recoveries kepada pihak yang memiliki kewajiban pembayaran recoveries dengan menggunakan sumber daya (sumber daya internal (Penagihan mandiri) dan kerjasama dengan pihak eksternal seperti Jamdatun/Asdatun/Kajati, Lawyer dan Debt Collector) dengan berbasis sistem informasi subrogasi yang dapat menyajikan pelaporan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
#Pengertian Recoveries Bermasalah
Dalam pengelolaan penagihan recoveries, recoveries bermasalah adalah obyek
pengelolaan penagihan
recoveries yang harus dirumuskan dan
dipersamakan persepsi tentang konsep recoveries bermasalah tersebut. Beberapa
pengertian recoveriesbermasalah
yang menjadi dasar
pengelolaan penagihan
recoveries adalah sebagai berikut:
1) Recoveries yang memiliki
kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari bagi perusahaan dalam arti luas
2) Mengalami kesulitan di dalam proses penagihannya yang disebabkan tidak kooperatifnya
mitra usaha perusahaan atau data alamat (contact person)
sudah tidak ada
3) Recoveries dimana
pembayarannya dalam bahaya terutama apabila sumber-sumber pembayaran recoveries yang diharapkan diperkirakan
tidak cukup untuk membayar recoveries sehingga
belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan
4) Recoveries dimana
terjadi cidera janji dalam komitmen pembayaranrecoveries sesuai perjanjian sehingga
terdapat tunggakan atau ada potensi kerugian berupa kehilangan recoveries di perusahaan (Terjamin/Penerima
Jaminan/Agen/Principal) sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di
kemudian hari bagi perusahaan dalam arti luas.
# Pengertian
Nasabah dalam Pengelolaan Penagihan
Recoveries
1) Yang termasuk nasabah usaha perusahaan antara lain adalah Terjamin,
Penerima Jaminan, Principal dan Agen.
2) Nasabah yang memiliki
kewajiban pembayaran recoveries kepada perusahaan adalah Nasabah yang telah menerima pembayaran Klaim sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Alur kegiatan penagihan recoveries dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengolahan berkas klaim. Klaim sudah dibayar dibuktikan dengan terbitnyaClaim Settlement dan SPP dari Bagian Keuangan dan secara otomatis akan memunculkan Hak Subrogasi (HS).
2. Data HS dari masing-masing principal/debitur yang memiliki kewajiban pembayaran recoveries diolah dan disajikan dalam Laporan Saldo Hak Subrogasi yang dibutuhkan untuk melakukan penagihan recoveries
3. Laporan Saldo Hak Subrogasi (SHS) ini digunakan sebagai dasar dan informasi untuk melakukan penagihan recoveries kepada Principal/Debitur. Keakuratan dan kemutakhiran data SHS sangat menentukan efektifitas penagihan recoveries.
4. Penagihan recoveries dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) produk utama yaitu produk KUR dan Non KUR. Hal ini tergantung pada product profile perusahaan asuransi kredit. Metode penagihan recoveries untuk kedua produk tersebut berbeda tersendiri. Penagihan recoveries produk KUR digunakan metode rekonsiliasi data SHS KUR dengan bank pelaksana KUR sedangkan penagihan recoveries Non KUR dapat dilakukan antara lain dengan cara mandiri, bekerjasama dengan Jamdatun/Asdatun/Kajati dan Pihak Ketiga (Lawyer dan Debt Collector).
Komentar
Posting Komentar