Langsung ke konten utama

Postingan

HUKUM ASURANSI

1.       ISTILAH DAN DEFINISI PERASURANSIAN 1)      Sebelum mengetahui apa itu asuransi, kita harus mengetahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam asuransi. Diantaranya yaitu : a.       Pertanggungan = Asuransi = Verhekering ( Incerantie )= Insurance b.       Tertanggung ( terjamin) = Insured = Verzekerd c.        Penganggung ( penjamin ) = Insurer = Verzekeraar atau asuradur 2)      Dasar Hukum dari hukum asuransi yaitu Burgelijk Wetboek ( BW) atau Hukum Perdata dan Wet Van Kophandel ( WvK) atau hukum Dagang. 3)      Definisi Asuransi atau Pertanggungan 1.             Pasal 1774 BW Asuransi sebagai suatu persetujuan untung-untungan ( kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak maupun ...