Langsung ke konten utama

recoveries

# Penjelasan arti dan istilah tersebut akan diuraikan sebagai berikut:

a.   Subrogasi adalah hak yang timbul akibat Penjamin telah memberikan penggantian sejumlah uang kepada Penerima Jaminan (Obligeel) karena Terjamin (Principal) tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Penerima Jaminan (Obligee), yang besarnya sama dengan ganti rugi/klaim yang dibayar oleh Penjamin. Atau dengan kata lain : pengalihan hak tagihan yang semula dimiliki oleh Penerima Jaminan (Obligee) kepada Penjamin  sebagai konsekuensi pembayaran klaim.

b. Prinsip Indemnity adalah  sebagai kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut. Hal yang mendasar adalah bahwa Penjamin/Penanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari besarnya klaim yang dibayarkan. Subrogasi membolehkan Penjamin/Penanggung menggantikan kedudukan Penerima Jaminan/Tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

c.  Rekonsiliasi adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari 2 (dua) akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa rekonsiliasi merupakan kegiatan untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perbedaan data yang disampaikan Bank kepada pihak perusahaan. Rekonsiliasi data SHS ini secara harfiah adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan data SHS dan setoran recoveries per debitur  dari Daftar R/C Bank  untuk masing-masing dari 2 (dua) akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya.

d.  Recoveries Collecting Management (RCM) adalah  suatu proses penagihan recoveries yang melibatkan unit kerja subrogasi dan unit kerja terkait dalam menagih recoveries kepada  pihak yang memiliki kewajiban pembayaran recoveries dengan menggunakan sumber daya (sumber daya internal (Penagihan mandiri) dan kerjasama dengan pihak eksternal seperti Jamdatun/Asdatun/Kajati, Lawyer dan Debt Collector) dengan berbasis sistem informasi subrogasi yang dapat menyajikan pelaporan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

#Pengertian Recoveries Bermasalah
Dalam pengelolaan penagihan recoveriesrecoveries bermasalah adalah obyek pengelolaan penagihan recoveries  yang harus dirumuskan dan dipersamakan persepsi tentang konsep recoveries bermasalah tersebut. Beberapa pengertian recoveriesbermasalah yang menjadi dasar pengelolaan penagihan recoveries adalah sebagai berikut:

1)      Recoveries yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari bagi perusahaan dalam arti luas
2)   Mengalami kesulitan di dalam proses penagihannya yang disebabkan tidak kooperatifnya mitra usaha perusahaan atau data alamat (contact person) sudah tidak ada
3) Recoveries dimana pembayarannya dalam bahaya terutama apabila sumber-sumber pembayaran recoveries yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar recoveries sehingga belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan
4)  Recoveries dimana terjadi cidera janji dalam komitmen pembayaranrecoveries  sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan atau ada potensi kerugian berupa kehilangan recoveries di perusahaan (Terjamin/Penerima Jaminan/Agen/Principal) sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi perusahaan dalam arti luas.

Pengertian Nasabah dalam Pengelolaan Penagihan Recoveries
1)      Yang termasuk nasabah usaha perusahaan antara lain adalah Terjamin, Penerima Jaminan, Principal dan Agen.
2) Nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran recoveries kepada perusahaan adalah Nasabah yang telah  menerima pembayaran Klaim sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Alur kegiatan penagihan recoveries dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengolahan berkas klaim. Klaim  sudah dibayar  dibuktikan dengan terbitnyaClaim Settlement dan SPP dari Bagian Keuangan dan secara otomatis akan memunculkan Hak Subrogasi (HS).  
2. Data HS dari masing-masing principal/debitur yang memiliki kewajiban pembayaran recoveries diolah dan disajikan dalam Laporan Saldo Hak Subrogasi yang dibutuhkan untuk melakukan penagihan recoveries
3.  Laporan Saldo Hak Subrogasi (SHS) ini digunakan sebagai dasar dan informasi untuk melakukan penagihan recoveries kepada Principal/Debitur. Keakuratan dan kemutakhiran data SHS sangat menentukan efektifitas penagihan recoveries.
4.  Penagihan recoveries dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) produk utama yaitu produk KUR dan Non KUR. Hal ini tergantung pada product profile perusahaan asuransi kredit.  Metode penagihan recoveries untuk kedua produk tersebut berbeda tersendiri. Penagihan recoveries produk KUR digunakan metode rekonsiliasi data SHS KUR dengan bank pelaksana KUR sedangkan penagihan recoveries Non KUR dapat dilakukan antara lain dengan cara mandiri, bekerjasama dengan Jamdatun/Asdatun/Kajati dan Pihak Ketiga (Lawyer dan Debt Collector).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arbitrase & Penyelesaian Sengketa

A.      PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR LITIGASI Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis. Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara pidana...

Manajemen SDM

Kuliah Minggu Pertama KULIAH                      :   MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA DAN                                          HUBUNGAN MANAJERIAL JUMLAH SKS             :   3 JAWAL KULIAH       :   10.30 – 13.00 Globalisasi Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM)       Globalisasi bisnis terus tumbuh karena adanya pengaruh-pengaruh seperti perubahan populasi, ketergantungan ekonomi, perserikatan regional (NAFTA, AFTA, CLC, EU), dan kompetensi komunikasi global.       Organisasi yang menjalankan bisnis secara internasional mungkin berkembang dari organisas...

Exchange Rates and the Balance of Payments

The Exchange Rate             Perdagangan antar negara dapat terjadi jika mata uang dari satu negara dapat dipertukarkan dengan mata uang dari negara lain yang menjadi partner dagangnya. Transaksi suatu mata uang dengan mata uang yang lain disebut foreign-exchange transaction. Istilah foreign-exchange me-refer kepada mata uang asing atau berbagai claim atas suatu mata uang, seperti bank deposit atau promise untuk membayar, yang secara riil dapat diperdagangkan dengan mata uang yang lain.             Exchange rate (nilai tukar mata uang) adalah harga mata uang asing dalam satuan hitung mata uang domestik (rupiah dalam kasus Indonesia), yaitu berapa banyak rupiah yang diperlukan untuk membeli satu unit mata uang asing.             Kenaikan nilai eksternal rupiah atau apresiasi rupiah berarti bahwa lebih sedikit rupiah yang...